Negara Indonesia dikenal sebagai negara dengan kekayaan flora dan fauna-nya. Termasuk flora dan fauna langka juga terdapat di Indonesia. Sudah menjadi penyakit kronis di negara-negara berkembang terjadi perburuan hewan-hewan langka yang hampir punah tersebut.
Masalah klasiknya adalah ekonomi. Di beberapa pasar luar negeri, hewan-hewan langka menjadi buruan karena harga jual hewan langka selangit. Maka dari itu, pemerintah indonesia telah membuat undang - undang untuk mengatur hewan langka yang dilindungi.
Undang-Undang RI No. 5 TAHUN 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya :
Didalam UU tersebut disebutkan dalam pasal 40 ayat (2) jika melanggar Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) seperti dikutip dibawah, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) .
Bunyi Pasal 21:
(1) Setiap orang dilarang untuk :
a. mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati;
b. mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
(2) Setiap orang dilarang untuk :
a. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan
memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
b. menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;
c. mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
d. memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
e. mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dillindungi.
Bunyi Pasal 40
(1) Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(4) Barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(5) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) adalah pelanggaran.
Peraturan-peraturan lainnya yang berhubungan dengan satwa selain Undang-Undang No. 5 Tahun 1990, antara lain :
1. Peraturan Pemerintah No.13 tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru.
2. Peraturan Pemerintah No.18 tahun 1994 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Zona Pemanfaatan Taman Nasional, Taman Wisata Alam dan di Taman Hutan Raya.
3. Peraturan Pemerintah No.68 tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, dsb.
Berikut 10 Hewan Paling Langka Di Indonesia Dan Hampir Punah :
10. Babirusa (latin : babyrousa babyrussa)
9. Burung Elang Jawa ( latin : Spizaetus Bartelsi)
Populasi elang jawa sudah tinggal sedikit, mungkin sekitar 250 ekor saja. Hewan ini tersebar di pulau jawa seperti di gunung slamet, gunung salak, gunung anjasmoro, gunung kawi, taman nasional baluran.
8. Anoa ( latin : Bubalus Depressicornis)
Hewan langka yang mirip sapi ini mempunyai habitat asli di sulawesi dan termasuk dalam hewan mamalia berkuku genap. Hewan ini memiliki tanduk runcing yang panjangnya sekitar 30cm.
7. Harimau Sumatera ( latin : Panthera Tigris Sumatrae)
Yang menjadi penyebab langka dan hampir punahnya hewan ini ialah penebangan hutan dan perburuan hewan. Hewan langka ini hanya terdapat di pulau sumatera.
6. Ikan Belida (latin : Notopetrus Chitala)















0 comments:
Post a Comment